Standar Pelayanan Pendaftaran LPSE Service Provider Service Delivery

  1. Surat permohonan dari calon pengguna diluar lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menggunakan aplikasi SPSE pada LPSE Kota Payakumbuh;
  2. Surat Keputusan Penunjukan Admin Agency selaku penanggung jawab userid dan password untuk LPSE Service Provider.
  3. Biodata, alamat email dan nomor telepon/HP Admin Agency Service Provider.

  1. Calon pengguna LPSE Service Provider mendatangi langsung LPSE Kota Payakumbuh dengan membawa kelengkapan yang dipersyaratkan;
  2. Kepala LPSE menerima dan memeriksa kelengkapan dan meneruskan kepada Kepala UKPBJ;
  3. Kepala UKPBJ menyetujui LPSE Service Provider;
  4. Admin PPE mendaftarkan LPSE Service Provider kedalam SPSE Kota Payakumbuh;
  5. Admin PPE mendaftarkan Admin Agency sesuai dengan Keputusan Penunjukan Admin Agency dari LPSE Service Provider terkait, dengan memberikan userid dan password untuk login ke dalam SPSE.

-

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password SPSE.

  1. Penyampaian aduan, saran dan masukan :
  • melalui helpdesk (datang langsung)
  • melalui Kotak Saran (datang langsung)
  • melalui telepon: (0752) 92317
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran LPSE Service Provider Service Delivery"