Pelayanan Poliklinik Reguler

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Surat kontrol untuk pasien post rawat inap / pasien lama
  4. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi
  5. - Kartu keluarga jika pasien BPJS

  1. 1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Pengambilan nomor antrian
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. 4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  5. 5. Melapor pada perawat di poli tersebut dan menunggu di poli yang dituju
  6. 6. Pasien mendapatkan pemeriksaan awal dan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) oleh dokter
  7. 7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. 8. Pengambilan dan pembayaran obat (khusus pasien umum) di apotik rawat jalan
  9. 9. Pasien pulang

Hari : Senin – Sabtu

Jam pelayanan : pukul 08.00 – 14.00

Lama pelayanan : 60 menit

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poliklinik Reguler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Reguler"