Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas / KTP / Kartu Keluarga
  2. Surat Rujukan & Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Kartu berobat
  4. Bukti pendaftaran online ( bagi yang mendaftar online )

  1. Pasien Umum Membeli Karcis ke loket karcis
  2. Pasien umum dan BPJS melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan di poliklinik yang dituju
  4. Diperiksa oleh dokter

1 Jam adalah layanan dari pendaftaran, pelayanan poliklinik dan penerimaan obat.

Untuk pendaftaran rawat jalan dibuka dari jam 09.00 sampai dengan jam 12.00 WIB

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Semua Poliklinik

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud,pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadanpanjang15@gmail.com

4. No Tlp/ WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"