Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan Lisan / Tertulis
  2. Kartu Identitias / KTP Pengadu

  1. Pengaduan Langsung 1. Pelanggan menyampaikan pengaduan ke ruang pelayanan pengaduan 2. Petugas layanan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan 3. Petugas layanan pengaduan mengkonformasi ke unit yang dikomplain 4. Petugas layanan pengaduan mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan level 5. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut 6. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan / yang meyampaikan aduan
  2. Pengaduan Tidak Langsung 1. Pelanggan menyampaikan pengaduan melalui Kotak Saran, Aplikasi Pengaduan, Email dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap 2. Petugas layanan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan 3. Petugas Mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan level 4. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut 5. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan / yang menyampaikan aduan

Waktu Penyelesain dapat dilakukan maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No TLP/ WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"