Permohonan Rekomendasi Adopsi

  1. Formulir lampiran Pengangkatan Anak sejumlah 23 (dus puluh tiga) item rangkap 3 (tiga)
  2. Calon Orang Tua Angkat (COTA) sesuai dengan persyaratan yang ada

  1. Pemohon/COTA melakukan konsultasi dengan petugas
  2. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi anak dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya
  3. Pemohon membawa berkas kelengkapan syarat ke Dinas Sosial
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  5. Petugas/Pekerja Sosial Anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan Home Visit ke rumah COTA
  6. Petugas melakukan assesment, observasi serta verifikasi dan validasi berkas
  7. Petugas/Pekerja Sosial Anak membuat laporan sosial hasil Home Visit
  8. Menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari COTA untuk membuat Rekomandasi Adopsi Anak
  9. Membuat Surat Rekomendasi Adopsi Anak dengan persetujuan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  10. Pengiriman berkas lengkap Adopsi Anak ke Dinas Sosial Provinsi
  11. Pelaksanaan proses sidang Tim Perizinan Pengangkatan Anak (PPA) dan Penerbitan SK Persetujuan Pengangkatan Anak
  12. SK Persetujuan Pengangkatan Anak dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten
  13. SK Persetujuan Pengangkatan Anak dan berkas COTA diberikan ke COTA untuk pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri

  1. Pemohon/Calon Orang Tua Asuh (COTA) datang menghadap ke Kepala Dinas dan berkonsultasi dengan petugas pengurus rekomendasi;
  2. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi anak dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya;
  3. Pemohon membawa berkas kelengkapan syarat ke Dinas Sosial;
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  5. Petugas/Pekerja Sosial Anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit ke rumah COTA;
  6. Petugas melakukan Assesment, observasi serta verifikasi dan validasi berkas permohon;
  7. Petugas/pekerja sosial membuat laporan sosial hasil home visit;
  8. Menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari COTA untuk membuat rekomendas adopsi;
  9. Membuat rekomendasi dengan persetujuan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
  10. Pengiriman berkas adopsi ke Dinas Sosial Provinsi untuk diproses;
  11. Proses sidang Tim Perizinan Pengangkatan Anak (PPA) dan penerbitan SK Persetujuan Pengangkatan Anak;
  12. SK Persetujuan Pengangkatan Anak dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten;
  13. SK Persetujuan Pengangkatan Anak dan Berkas COTA diberikan ke COTA untuk Pengajuan Sidang ke Pengadilan Negeri.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi Anak

  1. Melalui nomor HP dan WA dinas;
  2. Berkirim surat secara resmi ke Kepala Dinas Sosial Kab. manggarai Barat;
  3. Datang menghadap langsung ke Kepala Dinas Sosial Kab. manggarai Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Adopsi"