Standar Pelayanan Amblance

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( Pasien dengan Jaminan )

  1. Antar ( Pasien dengan kebutuhan khusus / Jenazah) 1. Pasien membayar administrasi ke kasir ( pasien luar kota ) 2. Pasien dalam kota gratis 3. Petugas ruangan menghubungi petugas admisi 4. Petugas admisi menghubungi petugas ambulance
  2. Jemput ( Kasus Emergency ) 1. Petugas Ambulance menerima telepon dari admisi permintaan pelayanan ambulance 2. Petugas Ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju 3. Pasien tiba dirumah sakit dan dilakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat
  3. Rujuk. 1. Patugas ruangan menghubungi admisi 2. Petugas adminisi menghubungi petugas ambulance 3. Pasien Umum membayar ambulance ke kasir 4. Pasien siap untuk di transfer ke rumah sakit penerima

Waktu penyelesaian hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit sampai ketempat kejadian yang ingin menggunakan Ambulance.

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2017

Pelayanan Ambulance

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Amblance"