Waktu penyelesaian hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit sampai ketempat kejadian yang ingin menggunakan Ambulance.
Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013
Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2017
Pelayanan Ambulance
1. Kotak Saran
2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan
3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com
4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414
5. Ruangan layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store