Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat Tanpa Uang Muka

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien diterima oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan )
  5. Penyerahan resep oleh petugas
  6. Pengambilan Obat
  7. Pasien Pulang / dirawat / dirujuk

Pelayanan Unit Gawat Darurat Tanpa Uang Muka dilakukan selama 24 jam, untuk penanganan yang dilakukan tergantung pada diagnosa dokter IGD.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat Uang Muka

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsudkotapadangpanjang15@gmail.com / rsud.pp@padangpanjang.go.id

4. No Tlp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat Tanpa Uang Muka"