Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Kartu keluarga (untuk pasien BPJS)
  4. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi

  1. 1. Pasien atau keluarga membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Pasien masuk di ruang IGD diterima oleh petugas IGD dan dilakukan penggolongan triase (zona merah/kuning/hijau)
  3. 3. Pasien atau keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD. Pendaftaran dapat dilakukan setelah kondisi pasien stabil atau dilakukan oleh keluarga
  4. 4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum rawat jalan)
  5. 5. Pasien pulang untuk kasus rawat jalan
  6. 6. Keluarga pasien ke bagian admisi untuk mendapatkan kamar rawat inap
  7. 7. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas.

Zona MERAH à gawat dan darurat

Zona KUNING à gawat tidak darurat

Zona HIJAU à tidak gawat dan tidak darurat

Diproritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat, lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

 

Hari : Setiap hari (24 jam)

Response time :

    Zona Hijau (Green Zone) : 30 menit

    Zona Kuning (Yellow Zone) : kurang dari sama   dengan 15 menit

    Zona Merah (Red Zone) : 0 menit

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan pasien Instalasi Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"