Pelayanan Hemodialisa

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Surat kontrol untuk pasien post rawat inap / pasien lama
  4. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi
  5. - Surat rujukan untuk pasien baru
  6. - Surat rujukan internal untuk pasien post rawat inap / pasien lama
  7. - Lembar konsultasi dari dokter spesialis untuk hemodialisa untuk pasien rawat inap

  1. 1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Melakukan pendaftaran di admin ruang hemodialisa
  3. 3. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  4. 4. Menunggu di ruang tunggu hemodialisa
  5. 5. Pemberian terapi hemodialisa
  6. 6. Pemberitahuan jadwal hemodialisa berikutnya
  7. 7. Pasien pulang

Hari : Senin – Sabtu (Reguler), Senin – Minggu (Cito)

Jam pelayanan : pukul 07.00 – 20.00(regular), 24 jam (Cito)

Lama pelayanan : 4,5 jam

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Rawat Jalan Hemodialisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"