Layanan fasilitasi penyusunan SK

  1. Rancangan SK dan soft copy

  1. 1. Pemohon menyampaikan Rancangan SK
  2. 2. Petugas meneliti dan mengoreksi Rancangan SK
  3. 3. Petugas menyerahkan kembali rancangan SK kepada pemohon untuk diperbaiki
  4. 4. Pemohon menyampaikan kembali draf SK yang sudah diperbaiki dan diparaf oleh Kepala OPD /Pejabat lain yang ditunjuk pada setiap lembar
  5. 5. Petugas memproses rancangan SK untuk diparaf secara berjenjang sebelum ditanda tangani Bupati
  6. 6. Apabila ada koreksi dari Kepala bagian Hukum/ Asisten/Sekretaris Daerah/Bupati , draf tersebut dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki lagi
  7. 7. SK yang sudah ditandatangani Bupati diberikan Nomor
  8. 8. Petugas menyampaikan SK kepada Pemohon

  1. Petugas meneliti dan mengoreksi Rancangan SK yang disampaikan pemohon dan diserahkan kembali kepada pemohon untuk diperbaiki dan Pemohon menyampaikan kembali Draf SK tersebut untuk diproses, 1 hari
  2. Apabila ada koreksi dari Kepala bagian Hukum/ Asisten/Sekretaris Daerah/Bupati , draf tersebut dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki lagi
  3. Sk yang sudah ditantatangani Bupati diberikan nomor oleh Petugas dan disampaikan kepada Pemohon, 1 hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Manggarai Barat

  1. Telepon/SMS/WA (082235919508)
  2. Email (bagianhukummabar@gmail.com)
  3. Website (www.jdih.manggaraibaratkab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukummabar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan fasilitasi penyusunan SK"