Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari dokter spesialis/dokter gigi/dokter umum
  2. Surat Eligibitas Pasien (untuk pasien BPJS)
  3. Kartu KIS (untuk pasien BPJS)

  1. 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas apotik
  2. 2. Petugas apotik melakukan identifikasi resep
  3. 3. Pengkajian resep, persiapan pengambilan obat
  4. 4. Pemberian etiket
  5. 5. Pasien memperlihatkan kartu KIS kepada petugas apotik (untuk pasien BPJS)
  6. 6. Obat diberikan kepada pasien

Hari : Senin – Sabtu (Apotik Rawat Jalan), Senin – Minggu (Apotik Rawat Inap dan IGD)

Lama pelayanan :

    IGD : 15 menit

    Rawat Jalan : 30 menit – 1 jam

    Rawat Inap : 30 menit – 1 jam

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"