Penerbitan Surat Izin/Keterangan Belajar, Penggunaan Gelar dan Perolehan Ijazah

  1. 1. Srt. Pengantar dari Kepala SKPD
  2. 2. Srt. Permohonan dari Ybs
  3. 3. Srt. Rekomendasi dr Pimpinan (esl.II)
  4. 4. Srt. Pernyataan 8 poin bermaterai
  5. 5. Copy SK CPNS
  6. 6. Copy SK Pengangkatan sbg PNS
  7. 7. Copy SK Pangkat Terakhir
  8. 8. Copy SK jabatan terakhir
  9. 9. Copy KARPEG ( ligalisir )
  10. 10. Copy SKP, DP-3 Terakhir (ligalisir)
  11. 11. Copy Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir ( ligalisir )
  12. 12. Srt. Ket. Akreditasi B bagi (P.T Swasta)
  13. 13. Srt. Ket. Bukti Mhs / Lulus Ujian masuk ( ligalisir ) & Kartu Mhs
  14. 14. Jadwal Kegiatan Pendidikan / Kuliah
  15. 15. Srt. Kesehatan dari Dokter Pemerintah ( asli )
  16. 16. Daftar Riwayat Hidup
  17. 17. Copy Sura tizin belajar / Surat keterangan belajar

  1. 1. Pengajuan berkas dari PNS melalui SKPD
  2. 2. Meneliti dan mengkaji berkas persyaratan
  3. 3. Menyusun draf surat
  4. 4. Menyiapkan surat
  5. 5. Mengagenda surat
  6. 6. Penyerahan surat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin/Keterangan Belajar, Penggunaan Gelar dan Perolehan Ijazah

  1. Datang langsung
  2. Email : bkddikla@pekalongankab.go.id
  3. Telp : (0285) 381766
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin/Keterangan Belajar, Penggunaan Gelar dan Perolehan Ijazah"