1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien, jenis pemeriksaan dan tindakan
Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013
Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes RI No.4 Tahun 2017
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
1. Kotak Saran
2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan
3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com
4. No Telp / WA / SMS : 0811-6661-414
5. Ruangan layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store