Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien diterima oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  5. Penyerahan resep oleh petugas
  6. Pengambilan Obat
  7. Pasien Pulang Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratan dan jalur triage

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien, jenis pemeriksaan dan tindakan

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No Telp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"