Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Pas Photo 3x4 cm warna sebanyak 2 lembar
  4. Sertifikat Pelatihan Ketrampilan (bila ada)
  5. Pengalaman Kerja (bila ada)

  1. 1.       Pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK1) dengan membawa kelengkapan syarat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen.
  2. Pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK1) dengan membawa kelengkapan syarat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen.
  3. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja/Petugas Antar Kerja.
  4. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
  5. etelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK 2 serta memasukkan data kedalam Sisten IPK Online selanjutnya Kartu Pencari Kerja / kuning (AK1) dapat diterbitkan.
  6. Pencari kerja menerima Kartu Pencari Kerja (AK1) untuk di fotocopy dan dilegalisair kembali di loket

Maksimal 20 (dua puluh) menit 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1)

1

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

 

Jln. Jln. Sultan Iskandar Muda No.12-13 Meunasah Capa Telp./fax (0644) 3199996 Kode Pos 24251

2

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

 

       Telepon    : 0644- 3199996

 

        Fax         : 0644- 3199996

 

        Email     : diskertransperin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1)"