Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Surat Pengantar permintaan pemeriksaan Laboratorium ( Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan )

  1. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan Labor dari Dokter
  2. Pasien umum melakukan pembayaran sebelum pengambilan sampel
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan Sampel Oleh Petugas
  5. Proses pemeriksaan sampel - analisa
  6. Pencatatan Hasil - Verifikasi
  7. Penyerahan hasil pemeriksaan labor

Hasil Laboratorium selesai dalam waktu 140 menit terhitung mulai dari pengambilan sampel sampai penyerahan hasil

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium Pemeriksaan Darah Rutin dan Kimia Klinik

1. Kotak Saran

2. Pengaduan Masyarakat : http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No Tlp / WA / SMS :0811-6661-414

5. Ruangan Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"