Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Lembar Resep dari dokter yang memiliki SIP
  2. Pasien BPJS : Lembar Resep dari dokter yang memiliki SIP & Surat Elegtabilitas Peserta (SEP)

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep
  2. Petugas Farmasi memberi nomor antrian
  3. Pengkajian resep dan penyiapan obat sesuai resep yang sudah diresep
  4. Menghitung harga obat ( Pasien Umum )
  5. Verifikasi Obat sesuai resep
  6. Memanggil Nomor Antrian
  7. Pembayaran obat sesuai kwitansi dikasir ( Pasien Umum )
  8. Penyerahan obat disertai informasi obat

Waktu Pelayanan Untuk Pembuatan Obat Farmasi
Obat jadi 30 Menit
Obat racikan 60 Menit

Untuk Pasien Umum sesuai dengan Perda No.8 Tahun 2013

Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi

1. Kotak Saran

2. Aplikasi Pengaduan Masyarakat http://rsud.padangpanjang.go.id/saluran-pengaduan

3. Email : rsud.pp@padangpanjang.go.id / rsudkotapadangpanjang15@gmail.com

4. No Telp / WA / SMS : 0811-6661-414

5. Ruangan Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"