Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah

  1. Warga masyarakat atau badan Hukum yang mengetahui adanya tindakan pelanggaran Peraturan Daerah
  2. Mengisi Buku Tamu yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas.

  1. Pelapor/memberi Informasi memberikan informasi langsungdi Piket Satpol.PP
  2. pelapor/memberi Informasi mengisi buku sekaligus menyampaiakn laporan/pengaduannya di piket.
  3. Petugas piket meindaklanjuti laporan kepada pejabat sesuai jenis pengaduan/laporan
  4. Pejabat yang mnerina pengaduan/laporan segera menindaklanjuti dengan menugaskan tim khusus untuk deteksi/pencarian informasi

  1. Proses penyelesaian :Tim Khusus yang di tugaskan menuju TKP serta melakukan pengumpulan informasi awal penyelidikan terkait tindakan pelanggaran perda 1 Jam setelah laporan di terima
  2. Dari hasil penyelidikan di temukan pelanggaran perda maka tindakan selanjutnya adalah penyidikan (proses Hukum) dilaksnakan 4 hari setalah bukti awal di temukan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelanggaran Peratauran Daerah

  1. Datang Langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Kotak saran : ada
  3. Email : satpolppdamkar@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah"