E-Samsat dan SAMOLNAS

  1. 1. Resi pembayaran/Screenshoot
  2. 2. STNK / SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli)

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket E-Samsat
  3. 3. Berkas permohonan yang lengkap akan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  4. 4. Wajib Pajak menerima STNK dan Pajak di Loket E-Samsat
  5. 5. Wajib Pajak menyerahkan STNK dan SKPD (Notice Pajak) di Loket 2 Penyerahan dan Pengesahan untuk melakukan pengeahan STNK
  6. 6. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

1. verifikasi kelengkapan berkas 2 menit

2. penginputan data 4 menit

3. pengesahan dan penyerahan berkas 4 menit

 

1. verifikasi kelengkapan berkas 2 menit

2. penginputan data 4 menit

3. pengesahan dan penyerahan berkas 4 menit

E-Samsat dan SAMOLNAS

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Samsat dan SAMOLNAS"