Pemberian/Penolakan Izin Melakukan Perceraian PNS

  1. 1. Pengantar dari Kepala OPD Pengusul
  2. 2. Permohonan izin melakukan perceraian dari pemohon
  3. 3. Berita Acara Pembinaan
  4. 4. Laporan hasil pembinaan dari atasan langsung;
  5. 5. Pertimbangan atasan terhadap permohonan izin melakukan perceraian;
  6. 6. Data dukung terkait alasan pengajuan izin melakukan perceraian ;

  1. 1. Kepala BKD DIKLAT memerintahkan Kepala Bidang untuk menganalisis permohonan.
  2. 2. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Sub Bidang untuk mengundang pemohon beserta suami/istri untuk dilakukan pembinaan;
  3. 3. Kasubid membuat draft laporan hasil pembinaan kepada Bupati disertai pertimbangan untuk diizinkan atau tidak diizinkan.
  4. 4. Pengajuan draft keputusan izin melakukan perceraian atau penolakan izin melakukan perceraian kepada pejabat yang berwenang menetapkan;
  5. 5. Penyerahan keputusan izin melakukan perceraian atau penolakan izin melakukan perceraian
  6. 6. mengarsipkan;

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian/Penolakan Melakukan Izin Perceraian PNS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

Konsultasi langsung;

Telepon : (0285) 381766;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian/Penolakan Izin Melakukan Perceraian PNS"