Layanan BPJS Kesehatan (KIS) bagi KK Miskin

  1. Surat Pengantar dari Desa tempat tinggal mengetahui Camat
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa berkas sesuai persyaratan dan menyerahkan ke petugas penerima surat masuk;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengagendakan berkas permohonan ke buku surat masuk dinas
  4. Petugas memberi lembar disposisi ke berkas permohonan
  5. Petugas mengantar berkas yang sudah ditempeli lembar disposisi ke ruang kerja Kepala Dinas Sosial
  6. Kepala Dinas mengisi lembar disposisi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan pemohon
  7. Petugas mendistribusikan berkas ke bidang sesuai dengan isi disposisi kepala dinas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas sesuai persyaratan dan menyerahkan ke petugas penerima surat;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas mengagendakan berkas ke buku surat masuk dinas;
  4. Petugas memberi lembar disposisi ke berkas pemohon;
  5. Petugas mengantar permohonan yang ditempel lembar disposisi ke ruang kerja kepala dinas;
  6. Kepala Dinas Sosial mengisi lembar disposisi untuk ditindaklanjuti;
  7. Petugas mendistribusikan berkas ke bidang yang ditunjuk sesuai dengan bunyi disposisi kepala dinas.

Tidak dipungut biaya

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Lewat Nomor Hp dan WA Dinas;
  2. Buat surat secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat;
  3. Datang langsung untuk bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kab. Manggarai Barat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan BPJS Kesehatan (KIS) bagi KK Miskin"