Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

  1. Persyaratan umum 1. Telah terdaftar sebagai pemohon dan menyampaikan permohonan pengkajian di laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan/Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. 2. Menyampaikan pakta integritas terkait keabsahan data
  2. Persyaratan teknis untuk pengkajian Keamanan Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan mengacu ke Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

  1. Pengajuan dokumen permohonan oleh pemohon melalui aplikasi e-Standar Pangan
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh verifikator
  3. Jika Lengkap, dilanjutkan ke proses Pengkajian.
  4. Peneritan Rekomendasi/ hasil kajian
  5. Penerbitan surat persetujuan/penolakan

85 Hari Kerja merupakan waktu maksimal layanan, waktu layanan sesuai dengan tingkat kesulitan pengkajian dengan rincian berikut:

  • Tingkat kesulitan sederhana: 45 Hari Kerja
  • Tingkat kesulitan kompleks: 85 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Penolakan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 
    1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website : lapor.go.id; 
      2. sms : 1708; dan
      3. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
    2. Telepon :1500-533 
    3. SMS : 081.21.9999.533 Whatsapp : 081.191.81.533
    4. Subweb : www.ulpk.pom.go.id 
    5. media sosial: 
      1. instagram : @bpom_ri 
      2. twitter : @BPOM_RI; dan 
      3. facebook : @bpom.official 
    6. surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id 
    7.  Aplikasi BPOM Mobile. 
  2. Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik: Sarana pengaduan masyarakat yang tersedia di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan adalah sebagai berikut: 
    1. Telepon, melalui nomor : +6221 42875584 
    2. Email, melalui alamat email: pengaduan_spo@pom.go.id 
    3. Subsite, melalui tautan: http://standarpangan.pom.go.id/pengaduan/form-pengaduan Kotak saran yang terletak di ruang pelayanan publik. 
    4.  Konsultasi Daring pada subsite standarpangan.pom.go.id 
  3.  Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online