Standar Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)

  1. Persyaratan Umum: 1.Telah terdaftar sebagai pemohon dan menyampaikan permohonan pengkajian di laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan/Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. 2. Menyampaikan pakta integritas terkait keabsahan data.
  2. Persyaratan Teknis: data keamanan pangan PRG mengacu Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

  1. Surat Permohonan oleh pemohon
  2. Surat Penugasan Kepala Badan POM ke Ketua KKHPRG
  3. Pengkajian Keamanan Pangan PRG oleh TTKH
  4. Laporan Hasil Pengkajian Keamanan Pangan oleh TTKH
  5. Publikasi dan tanggapan masyarakat ke BHHG oleh Kementerian Lingkungan Hidup
  6. Laporan Hasil Tanggapan Masyarakat
  7. Sidang Pleno KKH PRG
  8. Surat Pertimbangan atau Rekomendasi ke Kepala BPOM
  9. Penerbitan surat persetujuan/penolakan
  10. Surat Permohonan oleh pemohon
  11. Surat Penugasan Kepala Badan POM ke Ketua KKHPRG
  12. Pengkajian Keamanan Pangan PRG oleh TTKH
  13. Laporan Hasil Pengkajian Keamanan Pangan oleh TTKH
  14. Publikasi dan tanggapan masyarakat ke BHHG oleh Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Laporan Hasil Tanggapan Masyarakat
  16. Sidang Pleno KKH PRG
  17. Surat Pertimbangan atau Rekomendasi ke Kepala BPOM
  18. Penerbitan surat persetujuan/penolakan

Waktu penyelesaian pengkajian maksimal 56 Hari Kalender sejak diterimanya surat penugasan dari Wakil Ketua KKH PRG Bidang Keamanan Pangan sampai dikeluarkannya surat permintaan tambahan data kepada pemohon atau surat penyampaian laporan hasil pengkajian kepada Wakil Ketua KKH PRG Bidang Keamanan Pangan

-

Surat keputusan persetujuan/penolakan keamanan pangan PRG

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 
    1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website : lapor.go.id; 
      2. sms : 1708; dan
      3. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
    2. Telepon :1500-533 
    3. SMS : 081.21.9999.533 Whatsapp : 081.191.81.533
    4. Subweb : www.ulpk.pom.go.id 
    5. media sosial: 
      1. instagram : @bpom_ri 
      2. twitter : @BPOM_RI; dan 
      3. facebook : @bpom.official 
    6. surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id 
    7.  Aplikasi BPOM Mobile. 
  2. Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik: Sarana pengaduan masyarakat yang tersedia di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan adalah sebagai berikut: 
    1. Telepon, melalui nomor : +6221 42875584 
    2. Email, melalui alamat email: pengaduan_spo@pom.go.id 
    3. Subsite, melalui tautan: http://standarpangan.pom.go.id/pengaduan/form-pengaduan Kotak saran yang terletak di ruang pelayanan publik. 
    4.  Konsultasi Daring pada subsite standarpangan.pom.go.id 
  3.  Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-standarpangan.pom.go.id