Pelayanan Fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan soft copy
  3. 3. Naskah Akademik/Penjelasan

  1. 1. Pemohon menyampaikan ranperda sesuai Propemperda beserta naskah akademik/penjelasan melalui surat pengantar beserta soft copy
  2. 2. Petugas mengoreksi rancangan Perda dan disampaikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  3. 3. Petugas menyampaikan Jadwal Pembahasan ranperda kepada Pemohon
  4. 4. Petugas menyusun Nota pengantar pengajuan ranperda kepada DPRD
  5. 5. Petugas mengatur jadwal sosialisasi Ranperda kepada Pemohon
  6. 6. Petugas menyusun Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan umum Fraksi DPRD dengan mengumpulkan data dari pemohon
  7. 7. Petugas menyampaikan jadwal pembahasan Ranperda bersama DPRD kepada pemohon
  8. 8. Petugas menyampaikan jadwal Asistensi Ranperda di Biro Hukum Propinsi kepada pemohon
  9. 9. Hasil Fasilitasi di Biro Hukum Propinsi diperbaiki oleh Petugas
  10. 10. Ranperda yang sudah diperbaiki di Print Petugas dan dikirim kembali ke pemohon untuk diparaf oleh Kepala OPD atau Pejabat lain yang ditunjuk pada setiap lembar
  11. 11. Petugas Menyiapkan naskah Penetapan Ranperda menjadi Perda
  12. 12. Petugas melakukan pengundangan Perda
  13. 13. Petugas menyampaikan Perda kepada Pemohon

  1. Penyampaian Ranperda dan naskah akademik oleh Pemohon beserta soft copy dan dikoreksi oleh petugas selama 5 hari
  2. Penyusunan rencana dan jadwal pembahasan ranperda pada tingkat eksekutif bersama OPD 10 hari
  3. Koordinasi dan persiapan penyusunan Nota Pengantar Ranperda 10 hari
  4. Penyusunan Rencana dan koordinasi kegiatan Sosialisasi ranperda 3 hari
  5. Jadwal sosialisasi 6 hari
  6. persiapan penyusunan jawaban pemerintah 3 hari
  7. Pembahasan ranperda 4 hari
  8. Koordinasi dan persiapan Fasilitasi ranperda di Biro Hukum Propinsi 4 hari
  9. Pembahasan di Biro Hukum Propinsi 5 hari
  10. Menunggu data hasil fasilitasi  ranperda dari Propinsi 15 hari
  11. hasil fasilitasi oleh Propinsi diperbaiki oleh Petugas 2 hari
  12. Pengiriman kembali hasil perbaikan Petugas sekaligus Permintaan Nomor register Perda di Biro Hukum Propinsi 5 hari
  13. koordinasi dan Persiapan penetapan Ranperda menjadi Perda 10 hari
  14. Pengundangan perda dan Penandatanganan Perda 2 hari
  15. Penggandaan Perda 2 hari
  16. Penyampaian perda kepada Pemohon 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Peraturan daerah

  1. SMS, Telepon, WA  (082235919508)
  2. Email (bagianhukummabar@gmail.com)
  3. Website (www.jdih.manggaraibaratkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukummabar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah"