Pelayanan Rawat Inap

  1. Buku KIA
  2. Surat Rujukan bila ada
  3. Kartu BPJS / KIS, KTP / Kartu Keluarga yang sudah difotocopy
  4. SKTM, KTP / Kartu Keluarga yang sudah difotocopy

  1. Petugas VK menerima pasien dari UGD
  2. Petugas VK memanggil pasien sesuai dengan rekam medis yang diterima
  3. Petugas VK melakukan Pemeriksaan dan Tindakan Kebidanan sesuai Kebutuhan
  4. Petugas membuat informed consent
  5. Melakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai kebutuhan
  6. Melakukan rujukan pada kasus patologis
  7. Petugas VK memberikan terapi dan KIE
  8. Pindah ke ruang rawat.
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
  10. Penyelesaian administrasi

  1. < 3>

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat  Nomor 17  TAHUN 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien  BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  3. Pasien Jampersal sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Pelayanan VK / Ruangan Bersalin

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
  • Kotak Saran
  • Kepala Ruangan : 082236345670
  • Call center : 0821 4474 9933
  • Kepala Puskesmas : 081238693460
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"