Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Pasien Gawat Darurat
  2. Layanan BPJS dan JAMPERSAL : kartu Identitas/KTP, Kartu BPJS/KIS/SKTM , Surat Rujukan (Bila ada), Persyaratan a dan b wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam
  3. Layanan Non BPJS : Kartu Identitas/KTP, Surat Rujukan (Bila ada)

  1. Petugas menjemput pasien di bagian depan pintu masuk IGD
  2. Petugas Melakukan Triage (memilahkan pasien sesuai dengan tingkat emergency)
  3. Petugas mengantar pasien di tempat tidur sesuai hasil Triage
  4. Petugas Melakukan Anamnese/Alloanamnesa dan Pemeriksaan Fisik
  5. Melakukan Tindakan sesuai dengan diagnosa dan Intstruksi Dokter Penanggungjawab Pelayanan ( DPJP)
  6. Registrasi Pasien
  7. Petugas melakukan observasi Pasien
  8. Konseling dan edukasi
  9. Melakukan rujukan lanjutan bila ada indikasi di rujuk
  10. Menyiapkan Surat Pengantar rawat inap bila pasien di rawat inap
  11. Menyiapkan adminstrasi pulang bila pasien tidak di rawat inap dan tidak di rujuk

  1. Respon tidakan oleh Petugas (Triage): 
  2. Merah       : Segera (<5>
  3. Kuning      : 10-30 menit
  4. Hijau         : 60-120 Menit
  5. Hitam        : tidak ada pelayanan
  6. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat  Nomor 17  TAHUN 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien  BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
  • Kotak Saran
  • Kepala Ruangan : 081239352785
  • Call center : 0821 4474 9933
  • Kepala Puskesmas : 081238693460
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"