Layanan BPJS dan JAMPERSAL : kartu Identitas/KTP, Kartu BPJS/KIS/SKTM , Surat Rujukan (Bila ada), Persyaratan a dan b wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam
Layanan Non BPJS : Kartu Identitas/KTP, Surat Rujukan (Bila ada)
Petugas menjemput pasien di bagian depan pintu masuk IGD
Petugas Melakukan Triage (memilahkan pasien sesuai dengan tingkat emergency)
Petugas mengantar pasien di tempat tidur sesuai hasil Triage
Petugas Melakukan Anamnese/Alloanamnesa dan Pemeriksaan Fisik
Melakukan Tindakan sesuai dengan diagnosa dan Intstruksi Dokter Penanggungjawab Pelayanan ( DPJP)
Registrasi Pasien
Petugas melakukan observasi Pasien
Konseling dan edukasi
Melakukan rujukan lanjutan bila ada indikasi di rujuk
Menyiapkan Surat Pengantar rawat inap bila pasien di rawat inap
Menyiapkan adminstrasi pulang bila pasien tidak di rawat inap dan tidak di rujuk
Respon tidakan oleh Petugas (Triage):
Merah : Segera (<5>
Kuning : 10-30 menit
Hijau : 60-120 Menit
Hitam : tidak ada pelayanan
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 TAHUN 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pasien BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pelayanan Unit Gawat Darurat
Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Kotak Saran
Kepala Ruangan : 081239352785
Call center : 0821 4474 9933
Kepala Puskesmas : 081238693460
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.