Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Sudah Mandaftar di loket
  2. Family Folder
  3. Membawa kartu BPJS / KIS

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas melakukan Anamnesis, pemeriksaan TTV, Pengukuran BB dan TB
  4. Pasien diarahkan ke Ruang Pemeriksaan 1
  5. Pemeriksaan oleh dokter
  6. Petugas mengarahkan pasien ke laboratorium atau Ruang tindakan sesuai instruksi dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut
  7. Merujuk pasien ke ugd/antar ruangan pelayanan lain/Rumah sakit sesuai dengan rekomendasi dokter
  8. Mengarahkan pasien keruang Administrasi untuk mendapatkan nomor surat dan Stempel Puskesmas (surat keterangan sakit dan surat keterangan berbadan sehat , dll)
  9. Petugas melakukan tindakan kolaboratif sesuai instruksi dokter
  10. Dokter menetapkan jadwal kunjungan ulang pasien
  11. Mengarahkan pasien ke apotik untuk pengambilan obat
  12. Pencatatan dan pelaporan

60 Menit

1. Pasien umum membayar jenis tindakan sesuai perda no 17  tahun 2012

  • Merawat luka Ringan, Rp 5.000
  • Merawat luka Berat     Rp 10.000
  • Tindakan ringan          Rp 40.000
  • Tindakan sedang        Rp 95.000

2. Pasien BPJS/KIS tidak dikenakan biaya atas semua tindakan terkecuali pasien dari luar wilayah puskesmas labuan bajo dan kunjungan ke empat dalam bulan maka ditarif sesuai dengan perda

Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"