60 Menit
1. Pasien umum membayar jenis tindakan sesuai perda no 17 tahun 2012
2. Pasien BPJS/KIS tidak dikenakan biaya atas semua tindakan terkecuali pasien dari luar wilayah puskesmas labuan bajo dan kunjungan ke empat dalam bulan maka ditarif sesuai dengan perda
Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store