Salinan Putusan/Identitas dirri (KTP/SIM)/Surat Kuasa apabila dikuasakan, Cerai Gugat 2 (Dua) hari sessudah Putusan BHT, Cerai Talak 2 (Dua) hari setelah Ikrar diucapkan
Mengambil nomor antrian, menyerahkan persyaaratan ke bagian Penyerahan Produk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.