Pengambilan Akte Cerai

  1. Salinan Putusan/Identitas dirri (KTP/SIM)/Surat Kuasa apabila dikuasakan, Cerai Gugat 2 (Dua) hari sessudah Putusan BHT, Cerai Talak 2 (Dua) hari setelah Ikrar diucapkan

  1. Mengambil nomor antrian, menyerahkan persyaaratan ke bagian Penyerahan Produk

10 Menit

Per Orang

Akte Cerai

https://docs.google.com/forms/d/1F351iS-PAommfyw77g3ldRHqDV1vlv76XHC8HyqchpU/edit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akte Cerai"