Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat
  3. Struktur Organisasi Lembaga
  4. Nama, Alamat, dan telepon pengurus dan anggota
  5. Nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa, atau Camat
  6. f. Program Kerja di bidang kesejahteraan sosial
  7. Modal Kerja LKS tidak berbadan hukum untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 10 juta untuk LKS berbadan hukum
  8. Sudah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan social dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 (enam) bulan terakhir
  9. Sumber Daya Manusia
  10. Kelengkapan sarana dan prasarana

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu meneruskan berkas permohonan kepada kepala Dinas Sosial
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menerima Rekomendasi Tanda Daftar LKS dari Dinas Sosial dan menerbitkan Tanda Daftar LKS
  5. Pemohon mengambil Tanda Daftar LKS di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda terima berkas permohonan

14  hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Lemabaga Kesejahteraan Sosial

  1. melalui kotak pengaduan/saran
  2. melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  3. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708
  4. melalui telepon 0274-391942
  5. melalui faksimile 0274-2910851
  6. melalui SMS center 081234553451
  7. melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
  8. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.

Prosedur :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store