Pelayanan Penanganan Surat Masuk

  1. Identitas Pengirim tertera dengan jelas, seperti : Nama dan Alamat Pengirim
  2. Nama dan alamat yang dituju tercatum jelas

  1. Pengajuan surat melalui bagian Umum
  2. Pengadministrasian surat  masuk dan penerbitan kartu kendali
  3. Pendisposisian surat masuk oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
  4. Pengadministrasian surat /lembar disposisi  ke unit layanan terkait
  5. Ka.Layanan Unit terkait  membrikan jawaban atas permohonan
  6. Pemohon menerima  surat/salianan balasan  permohonan  dari unit layanan terkait

  1. Pengajuan surat melalui bagian Umum
  2. Pengadministrasian surat  masuk dan penerbitan kartu kendali
  3. Pendisposisian surat masuk oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
  4. Pengadministrasian surat /lembar disposisi  ke unit layanan terkait
  5. Ka.Layanan Unit terkait  membrikan jawaban atas permohonan
  6. Pemohon menerima  surat/salianan balasan  permohonan  dari unit layanan terkait

Tidak dipungut biaya

Penanganan surat masuk

  1. Kotak Saran
  2. Petugas layanan dengan nomor HP : 0822 3715 5079
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Surat Masuk"