1.Pemohon mengisi buku Tamu
2.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kebagian umum
3.Pemohon menunggu verivikasi berkas oleh petugas
4.Petugas meregistrasi berkas pemohon
5.Petugas menerbitkan f1 35 dan fi 36
6.Camat menandatangan format fi 36 asli
7.Petugas menyerahkan berkas yang telah dicap dan ditandatangani Camat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store