Layanan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Pemohon mengisi buku Tamu
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kebagian umum
  3. Pemohon menunggu verivikasi berkas oleh petugas
  4. Petugas meregistrasi berkas pemohon
  5. Petugas menerbitkan f1 35 dan fi 36
  6. Camat menandatangan format fi 36 asli
  7. Petugas menyerahkan berkas yang telah dicap dan ditandatangani Camat

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Pindah Dari Desa
  3. Fotocoppy Kartu Keluarga
  4. Fotocoppy E-KTP
  5. Mengisi formulir f1 33 dan 34 rangkap dua

1.Pemohon mengisi buku Tamu

2.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kebagian umum

3.Pemohon menunggu verivikasi berkas oleh petugas

4.Petugas meregistrasi berkas pemohon

5.Petugas menerbitkan f1 35 dan fi 36

6.Camat menandatangan format fi 36 asli

7.Petugas menyerahkan berkas yang telah dicap dan ditandatangani Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Kotak Saran
  2. Petugas layanan Pengaduan melalui HP :0813 3787 3690 dan 0822 3726 4342
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Pindah Penduduk"