Pelayanan KIA/KB

  1. 1. Family Folder
  2. 2. Buku KIA / Kartu KB
  3. 3. Kartu KIS ,KTP / Kartu Keluarga yang sudah difotocopy

  1. Petugas menerima Family Folder dari petugas Loket
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan Anamnese
  5. Melakukan Pemeriksaan dan Tindakan Kebidanan sesuai Kebutuhan
  6. Melakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai kebutuhan
  7. Melakukan rujukan Internal dan External sesuai Kebutuhan
  8. Setelah dilakukan Pemeriksaan, Tindakan, KIE dilanjutkan dengan pemberian resep obat
  9. Pengunjung mengambil obat di Ruangan Apotik
  10. Pasien pulang atau Rujukan Dini

Pasien datang, mengambil nomor antrian, melakukan anamnesa, melakukan, pemeriksaan sesuai kebutuhan ibu.

  1. Bumil Baru                                       :  20 Menit (Tanpa Pemeriksaan Laboratorium )

  2. Bumil Kunjungan Ulang, Kunjungan Bufas, Kunjungan Neonatus                                                           : 15 Menit ( Tanpa Pemeriksaan Laboratorium)

  3. Untuk pelayanan Konseling KB baru :  15 menit

  4. Untuk Pelayanan KB Suntik dan PIL  : 10 Menit

  5. Untuk Pelayanan KB IUD dan Implant: 30 Menit

  6. Untuk Pencabutan Implant                 :  30 Menit

  7. Pencabutan IUD                                 :  30 Menit

  8. Pemeriksaan IVA / SADARI               :  15 Menit

  1. Sesuai PERDA no.17 tahun 2012 bagi pengunjung yang tidak memiliki kartu KIS  dengan rincian sbb :
    1. Pemeriksaan Kehamilan Rp.20.000
    2. Pemeriksaan Ibu Nifas Rp.20.000
    3. Pemeriksaan Neonatus Rp.20.000
    4. Pemasangan KB IUD Rp.35.000
    5. Pencabutan KB IUD Rp.35.000
    6. Pemasangan KB Implant Rp.35.000
    7. Pencabutan KB Implant Rp.35.000
    8. Inspeculo Rp.35.000

2. Pasien KIS dan SKTM ( Jampersal ) tidak dipungut biaya

pelayanan kIA/KB

  1. Secara langsung dapat diberikan oleh petugas yang memberikan pelayanan saat itu
  2. Secara tidak langsung dapat diberikan melalui :
  1. Kotak Saran
  2. Email : labuanbajo.pkm6@gmail.com
  3. Telp.038541114, HP : 082237154988
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"