Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum

  1. a. Sudah mendaftar di loket
  2. b. Family folder Pasien
  3. c. Lembaran Rujukan Internal

  1. a. Petugas loketMenyerahkan family folder
  2. b. Petugasmemanggil pasien sesuai dengan nomor urut family folder
  3. c. Petugas melakukan Anamnesis dan pemeriksaan fisik
  4. d. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut family folder
  5. e. Dokter melakukan pemeriksaan
  6. f. Petugas mengarahkan pasien ke poli rujukan untuk pemeriksaan penunjang lebih lanjut(laboratorium,tindakan Akupresure, Konseling)
  7. g. Petugas menerima pasien dari unit rujukan
  8. h. Dokter memberikan therapi pengobatan dan menetapkan jadwal kunjungan ulang pasien
  9. i. Petugas mengarahkan pasien untuk pengambilan obat
  10. j. Petugas mencatat register pelayanan

  1. Anamnesis dan pemeriksaan fisik:10menit
  2. Pemeriksaan dokter: 10 Menit
  3. Rujukan Internal: 45 menit
  4. Therapi pengobatan :5 Menit

a. Pasien umum sesuai perdanomor 17 tahun 2012

b. Pasien BPJS dan KIS tidak dikenakan biaya

c. Pasien BPJS/KIS dari luar wilayah pada kunjungan ke 4 dikenakan biaya sesuai perda nomor 17 tahun 2012

Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Email: :pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. SMS pengaduan :081246057467
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum"