|
a. Pasien umum sesuai perdanomor 17 tahun 2012 b. Pasien BPJS dan KIS tidak dikenakan biaya c. Pasien BPJS/KIS dari luar wilayah pada kunjungan ke 4 dikenakan biaya sesuai perda nomor 17 tahun 2012 |
Pemeriksaan Kesehatan Umum/Poli Umum
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store