Layanan Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. 2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Desarangkap 3
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga rangkap 3
  4. 4. Foto Copy KTP rangkap 3
  5. 5. Mengisi Formulir F1.33 dan 34rangkap 2

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan;
  4. 4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas Loket;
  5. 5. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  6. 6. Petugas menerbitkan F1 35 dan F1 36
  7. 7. Camat menandatangani F1 36 dan stempel asli.
  8. 8. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan;

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Tatap muka langsung
  2.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk"