Layanan Pengaduan

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan 3. Petugas menyelesaikan pengaduan 4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik resmi

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah

    ditentukan

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan

     menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja;

     Tanggapan atas pengaduan kepada Pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui telepon, Whatsup atau melalui emai.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Datang langsung Ke Desk Layanan INformasi dan Pengaduan, dengan alamat Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Barat jl. Frans Nala - Labuan Bajo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"