Surat Keterangan Keimigrasian

  1. **** Persyaratan Umum:
  2. 1. Surat penjaminan dari penjamin;
  3. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  5. 4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  6. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  7. **** Persyaratan Khusus (tambahan):
  8. a. Bagi SKIM Bekerja melampirkan:
  9. 1. RPTKA;
  10. 2. IMTA;
  11. 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  12. b. Bagi SKIM Keluarga melampirkan:
  13. 1. Akte Lahir;
  14. 2. Akte Nikah;
  15. c. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan:
  16. 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
  17. 2. Surat Izin Usaha Tetap
  18. d. Bagi Rohaniawan melampirkan:
  19. 1. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah;
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah;
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  11. Wawancara;
  12. Penerbitan Nomor Register SKIM;
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  14. Pemindaian dokumen selesai;
  15. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Surat Keterangan Keimigrasian adalah 6 (enam) Hari kerja

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"