Self Service

  1. Menbawa FC KTP

  1. Mendaftarkan sidik jari Keluarga Inti ke Bagian registrasi
  2. Mengakses layanan Slf Service diruang kunjungan dengan menggunakan sidik jari yang sudah didaftarkan

Jangka waktu untuk penggunaan layanan Self Service setiap hari atau setiap jam kerja yang ada di Lapas/Rutan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi WBP

Penanganan pengaduan untuk layanan Self Service bisa menggunakan E-LAPOR atau nomor layanan yang ada di Lapas/Rutan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Self Service"