Penetapan Susunan Organisasi Tata Kerja Kelembagaan Pd (Perubahan SOTK PD)

  1. 1. Asli surat resmi permintaan perubahan SOTK PD 2. Data pendukung kajian tehnis/Naskah akademik masing-masing 1 rangkap

  1. 1. PD mengajukan surat resmi perubahan SOTK yang ditujukan kepada sekretaris daerah Cq.Bagian Organisasi. 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi. 3. Kabag organisasi memberikan disposisi kepada kasubbag yang membidanginya. 4. Kasubbag memerintahkan tim kerja untuk melaksanakan kajian dan menyusun perubahan SOTK kelembagaan. 5. Kepala Bagian organisasi menyampaikan telahaan staf kepada Bupati untuk pertimbangan dan persetujuan 6. Kasubbag menyusun draft produk hukum perubahan SOTK. 7. Melaksanakan rapat koordinasi kepada instansi terkait 8. Menyampaikan permohonan fasilitasi draft produk hukum perubahan SOTK kepada Biro Organisasi Setda Provinsi. 9. Kasubbag menyampaikan informasi kepada PD pengusul apabila permohonan tidak disetujui/menyampaikan rancangan produk hukum perubahan SOTK kepada Bagian Hukum apabila disetujui.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Draft produk hukum perubahan SOTK PD

Kantor Bupati Lt. III Bagian Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Susunan Organisasi Tata Kerja Kelembagaan Pd (Perubahan SOTK PD)"