Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)
Perpanjangan KITAP
Rp. 12.005.000
Dengan Rincian :
KITAP:
10.200.000
IMK 2 Tahun:
1.750.000
Jasa Biometrik:
55.000
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon
Website : http://imigrasicirebon.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store