Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu Bimbingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat Klien tinggal
  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
  3. Klien dipertemukan dengan Pembimbing
  4. Klien menyerahkan kartu Bimbingan kepada Pembimbing
  5. Klien mendapatkan Bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya
  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan

-Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat tinggal klien (1 hari Kerja/tergantung jarak)

- Klien diterima Petugas Bapas (5 menit)

- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan. (5 menit)
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (1 jam)

- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)

"Dari Penetapan Putusan Vonis Hakim atau sisa Pidana Klien"

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien dewasa

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Dewasa"