-Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat tinggal klien (1 hari Kerja/tergantung jarak)
- Klien diterima Petugas Bapas (5 menit)
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
"Dari Penetapan Putusan Vonis Hakim atau sisa Pidana Klien"Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien dewasa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store