Pelayanan Pengaduan atau sanggahan offline (tatap muka)

  1. Merupakan Pelaku Pengadaan Barnag dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  2. Menyampaikan Surat Permohonan

  1. Mengisi Buku Tamu pada petugas piket
  2. Petugas piket melakukan penerimaan permasalahan dan data-data dan dokumen pendukung dan mencatatkan pada lembar konsultasi
  3. Petugas yang kompeten akan segera melayani anda
  4. Mengisi hasil konsultasi pada aplikasi AMER dan menuangkan dalam Berita Acara yang dicetak dari Aplikasi AMER
  5. Lembar hasil konsultasi dan aduan akan dicetak sebanyak 2 (dua) lembar dan diberikan kepada kedua belah pihak guna kepentingan arsip dan dokumentasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Pengaduan dan sanggah offline (tatap muka)

1.  Email : bagianpbj.lpse@kutaibaratkab.go.id

2. Telepon : +62 545 4046077

3.  WA :  +62 821 5404 9433

4. Pengaduan Secara Online/Website : bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan atau sanggahan offline (tatap muka)"