Pelayanan Pengembangan Aplikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  1. Surat Permohonan Pembuatan Aplikasi Mandiri

  1. Tahapan Pembuatan Aplikasi sebagai berikut: a. Perangkat Daerah mengajukan permohonan Hosting kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kab. Gunungkidul b. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Gunungkidul memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi. c. Kepala Bidang Pelayanan Teknologi Inforamasi memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi untuk menindaklanjuti permohonan. d. Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mengundang PD untuk melakukan koordinasi terkait dengan proses pelaksanaan pengembangan Aplikasi dan Functional requirement dari Perangkat Daerah. e. Tim Pengembang melalukan riset sebagai bahan referensi aplikasi yang dibuat. Hal yang harus di riset sebelum dilakukan perancangan aplikasi antara lain: - Trend Platform Aplikasi - Design User Interface - Bahasa Pemrograman yang tepat untuk aplikasi yang akan dibuat. - Framework yang akan dipakai. - Pemilihan jenis backend database. - Kompatibilitas perangkat lunak pendukung. - Celah keamanan Versi Bahasa pemograman, framework, Sitem Operasi, yang berhubungan dengan aplikasi. f. System analis membuat Analisis Diagram Sistem dan Sistem Permodelan Sistem ( UML) yang berupa: - Usecase Diagram - Activity Diagram - Entity Diagram - Squence Diagram g. Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mengundang PD daerah untuk melakukan konfirmasi apakah desain sistem sudah sesuai dengan kebutuhan PD . Jika design sistem belum sesuai dengan permintaan akan disesuaikan lagi sesuai dengan permintaan dan kebutuhan PD. h. Tim Pegembang ( front-end progammer) mulai mengerjakan pembuatan aplikasi dengan perancangan pembuatan antar muka (user interface) aplikasi. i. Tim Pengembang ( back-end progammer ) mulai mengerjakan proses logika pemrograman ( logic proses ) aplikasi. j. Tim Pengembang melakukan uji fungsi pengecekan error aplikasi/ perangkat lunak yang dibuat. k. Tim Pengembang melakukan uji stablilitas perbaikan aplikasi yang sudah selesai. l. Bidang Persandian dan Statistik melalukan pengecekan celah keamanan aplikasi. m. PD melakukan uji fungsi aplikasi apakah semua fungsi sudah berjalan dengan baik dan memberikan umpan balik kepada Tim Pengembang untuk perbaikan jika ada fungsi yang belum sesuai. n. Tim Pengembang melakukan perbaikan akhir terhadap umpan balik dari PD. o. Tim Pengembang membuat dokumentasi dan Panduan Penggunaan Aplikasi. p. Tim Pengembang melakukan instalasi aplikasi di Server. q. Pembuatan berita acara serah terima aplikasi dan hak akses aplikasi kepada PD

Jangka waktu pembuatan aplikasi bervariasi tergantung pada kompleksitas sistem untuk sistem sederhana maksimal 3 bulan

Sesuai SHBJ

Aplikasi/ Perangkat Lunak

Melalui helpdesk pengelola aplikasi / website dalam group WA/ Telegram Pengelola aplikasi/website

Melalui email : yaninfo@gunungkidulkab.go.id

Melalui Surat di kode pos 55812

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : yaninfo@gunungkidulkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Aplikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul"