Pelayanan Telecoference

  1. a. Surat permohonan;
  2. b. Mengisi format layanan yang di inginkan sesuai kebutuhan dengan mencantumkan nomor HP/Telepon/Email yang dapat dihubungi.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan perangkat teleconference kepada Kepala Dinas Kominfo Cq. Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Kominfo;
  2. b. Kepala Bidang layanan Informatika Menerima berkas permohonan;
  3. c. Kepala Bidang layanan informatika mendisposisi surat permohonan kepada Kepala seksi infrastruktur untuk menindaklanjuti permohonan;
  4. d. Kepala seksi infrastruktur melakukan komunikasi dengan pemohon dan atau melaksanakan survey lokasi untuk mengetahui detil teknis permasalahan;
  5. e. Kepala seksi infrastruktur memerintahkan petugas teknisi untuk mempersiapkan peralatan dan perangkat sesuai kebutuhan dan hasil analisa lapangan;
  6. f. Petugas teknisi melaksanakan configurasi dan routing jaringan komunikasi teleconference;
  7. g. Petugas teknisi mencatat dan mendokumentasikan seluruh layanan yang telah dilakukan;
  8. h. Petugas teknisi membuat berita acara bahwa pelayanan telah dilaksanakan dengan mencantumkan fasilitasi dan pelayanan yang telah dilakukan secara lengkap dengan pembubuhan tanda tangan antara petugas teknis dengan kepala sub bag umum setempat.

  1. Pemasangan teleconference pada area jaringan Ring 1 membutuhkan waktu 2 hari;
  2. Pemasangan teleconference pada area jaringan Ring 2 membutuhkan waktu 3 hari
  3. Pemasangan teleconference pada area jaringan ring 3 membutuhkan waktu 4 hari;
  4. Pemasangan teleconference pada area jaringan ring 4 membutuhkan waktu 5 hari;

                   e. Pemasangan teleconference pada kawasan di luar ring jaringan kominfo membutuhkan waktu 10 hari.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara pemasangan dan pemanfaatan teleconferece, pemasangan teleconferece, pointing jaringan teleconference

  • Melalui surat resmi d/a Jln Brigjen Katamso no 1 Wonosari, Kode Pos 55812

Melalui e mail kominfogunkid@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e mail kominfogunkid@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Telecoference"