Pelayanan Fasilitasi Internet

  1. a. Surat permohonan;
  2. b. Mengisi format layanan yang di inginkan sesuai kebutuhan dengan mencantumkan nomor HP/Telepon/Email yang dapat dihubungi.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan dengan spesifik menyebutkan layananan yang dibutuhkan : - Pemasangan tambahan alat - Upgrade jaringan - Pembangunan baru kepada Kepala Dinas Kominfo Cq. Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Kominfo;
  2. b. Kepala Bidang layanan Informatika Menerima berkas permohonan;
  3. c. Kepala Bidang layanan informatika mendisposisi surat permohonan kepada Kepala seksi infrastruktur untuk menindaklanjuti permohonan;
  4. d. Kepala seksi infrastruktur melakukan komunikasi dengan pemohon dan atau melaksanakan survey lokasi untuk mengetahui detil teknis permasalahan;
  5. e. Kepala seksi infrastruktur memerintahkan petugas teknisi untuk mempersiapkan peralatan dan perangkat sesuai kebutuhan dan hasil analisa lapangan;
  6. f. Petugas teknisi melaksanakan pemasagan, upgrade dan atau pembangunan jaringan internet;
  7. g. Petugas teknisi mencatat dan mendokumentasikan seluruh layanan yang telah dilakukan;
  8. h. Petugas teknisi membuat berita acara bahwa pelayanan telah dilaksanakan dengan mencantumkan pembubuhan tanda tangan antara petugas teknis dengan kepala sub bag umum setempat diketahui kepala seksi infrastruktur.

  1. Pembangunan baru jaringan internet membutuhkan waktu 2 bulan dibutuhkan dokumen maping jaringan dan rencana pengenbangan TIK;
  2. Up grade kapasitas jaringan membutuhkan waktu 1 bulan dibutuhkan dokumen maping dan rencana pengembangan jaringan TIK;

                 c. Pemasangan peralatan tambahan membutuhkan waktu 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara layanan, pembangunan, up grade jaringan dan pemasangan perangkat rangkap dua ditanda tangani petugas teknisi dan kepala sub bag umum setempat diketahui kepala seksi infrastruktur bidang layanan informatika dinas Kominfo.

  • Melalui Help Desk
  • Melalui Grup What Up
  • Melalui E mail
  • Melalui Komunikasi Telepon

Melalui surat resmi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email kominfo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Internet"