Informasi Pada Pers

  1. Mengisi Formulir Permohonan dengan menunjukkan atau fotokopi Kartu Pers

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui desk layanan informasi;
  2. b. Petugas menerima berkas pengajuan permohonan
  3. c. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon;
  4. d. Petugas memproses permohonan informasi pemohon, jika informasi publik yang diminta pemohon dalam kategori informasi yang dikecualikan maka petugas memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. e. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon

Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan benar dan lengkap (setelah dilakukan verifikasi administrasi)

Tidak dipungut biaya

Informasi Kehumasan

  1. Petugas pelayanan;
  2. Kotak saran;
  3. Telp. : (0274) 391006;
  4. SMS : 1708 dengan format GK_aduan
  5. Email : kominfo@gunungkidulkab.go.id

Pengaduan yang diterima akan ditanggapi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, kemudian ditindaklanjuti diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kominfo@gunungkidulkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Pada Pers"