Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
Rp. 355.000, Dengan rincian:
ITK Rp. 300.000,
Jasa
Teknologi: Rp.
55.000
Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Telp. (0231) 488282 / 488284
Email : fosarkim.kanimcirebon@gmail.com
instagram : kanim_cirebon
Website : http://imigrasicirebon.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store