- Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
- Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan (10 menit)
- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan (5 menit)
- Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (40 menit)
- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan (5 menit )
Tidak dipungut biaya
Pembimbingan
Seluruh pengaduan dapat di sampaikan melalui
whatsapp : 081288021066
email : bapassubang@gmail.com
Telp : (0260) 4240578
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store