Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu Bimbingan

  1. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
  2. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan
  3. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya
  5. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan

- Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas

- Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan (10 menit)

- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan (5 menit)

- Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (40 menit)

- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan (5 menit )

Tidak dipungut biaya

Pembimbingan

Seluruh pengaduan dapat di sampaikan melalui

whatsapp    :      081288021066

email          :      bapassubang@gmail.com

Telp            :      (0260) 4240578

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Klien Dewasa "