Layanan Kunjungan

  1. Membawa Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  2. membawa tanda pengenal lain (sim/kartu mahasiswa/kartu pelajar, dll)

  1. mengambil nomor antrian
  2. menunggu dipanggil petugas pendaftaran
  3. pendaftaran pengunjung menunjukaqn kartu identitas
  4. menunggu dipanggil petugas pengamanan pintu utama (P2U)
  5. menitipkan barang di loker khusus tamu kunjungan
  6. penggeledahan barang dan badan pengunjung oleh petugas
  7. menuju ruang kunjungan
  8. pengunjung bertemu dengan Andikpas
  9. setelah berkunjung pengunjung mengambil barang titipan dan kartu identitas
  10. melakukan pengisian survey kepuasan melalui aplikasi IKM

5 menit pengambilan nomor antrian dan pendaftaran

5 menit persiapan pemanggilan Andikpas menuju ruang Kunjungan

10 menit penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung

30 menit pelaksanaan kunjungan

10 menit keluar dari LPKA Bandung

 

Tidak dipungut biaya

Pengaduan

whatsapp : 083194057663

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan "