Pelayanan Sandar Labuh Kapal di Dermaga Jetty TPI

  1. Pas Kapal
  2. TDK (Tanda daftar Kapal)

  1. Nelayan datang ke Pos Jaga Dermaga Jetty TPI
  2. Nelayan melapor dan menyerahkan dokumen ke petugas
  3. Petugas mengecek Dokumen, dan mendata lalu mengecek fisik kapal untuk kesesuaian dengan data yang ada
  4. Pemohon/nelayan menyelesaikan administrasi
  5. Petugas mengarahkan pemohon/nelayan untuk memarkirkan Perahu/kapal di dermaga
  6. Nelayan/Pemohon memarkirkan kapal/perahu di dermaga

Maksimal 10 menit

Waktu Pelayanan :

  • Jam Kerja: Setiap hari : 05.00 – 18.00

Biaya diberikan sesuai Perbup no.19 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan diatur sbb:

  1. Biaya Parkir Kapal 1 s/d 3 GT sebesar RP. 2.500, per hari
  2. Biaya Parkir Kapal 4 s/d 6 GT sebesar RP. 5.000, per hari

Tambat Kapat di Dermaga Jetty TPI

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten manggarai Barat
  • Datang langsung ke TPI d. Kotak saran
  • Email : dinaskpmabar@gmail.com
  • Telepon/fax (0385) 2443209
  • SMS/WA : 0821-4457-0569
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sandar Labuh Kapal di Dermaga Jetty TPI"